Pages

banner

Selasa, 08 Februari 2011

Kehamilan Vs Obat-obatan


Kehamilan adalah sebuah keajaiban dan anugerah tiada tara dari Sang Pencipta. Namun, sebuah anugerah itupun harus tetap memerlukan usaha untuk menjaganya. Selama 9 bulan, kehamilan tak hanya membutuhkan asupan nutrisi yang baik saja tapi juga dari prilaku yang sehat dari ibu, sehingga dari kebiasaan positif itulah kelak akan terlahir bayi yang sehat jasmani dan ruhaninya.

Zaman sekarang yang dikenal serba instan sebenarnya sangat membahayakan bagi kesehatan terutama bagi ibu hamil, kadang tanpa kita sadari saat tubuh kurang fit atau datang pening dsb, langsung saja menelan obat penghilang nyeri yang lama- kelamaan akan membuat ’ketagihan’ saat sakit terulang.

Yah memang obat merupakan salah satu senjata kita jika sedang sakit, tapi yang harus di ingat jika kita sedang hamil, jangan sembarangan meminum obat tanpa resep dari dokter kandungan.Penggunaan obat-obatan saat hamil harus hati-hati mengingat dapat membahayakan pertumbuhan dan akan menimbulkan kecacatan pada janin.

Ada beberapa kandungan obat umum yang berdampak negatif buat janin. Obat penghilangrasa sakit dan demam dari golongan aspirin dan parasetamol jika digunakan berlebihan akan menyebabkan pendarahan pada janin, toksisitas atau keracunan pada ginjal. Sementara terhadap ibu bisa meningkatkan keasaman lambung sehingga muncul rasa nyeri dan mual. Untuk obat penghilang mual dan anti muntah, meski kandungan anthistamin relatif aman namun tak disarankan digunakan karena bisa menggangu pertumbuhan janin.

Intinya penggunaan obat- obatan selama hamil sebaiknya dihindarkan. Jangan sampai kita mengorbankan kesehatan dan janin dalam rahim kita. Keluhan ringan seperti pusing, mual, pegal, bisa diatasi dengan cara lain seperti senam yoga, mengkonsumsi makanan brgizi, pijat, perbanyak makan buah segar dan lainnya. Dengan menghindari obat diharapkan kondisi janin akan tumbuh lebih sehat.

-BundaRizqyKhalila-

Senin, 07 Februari 2011

Sulit Tidur Ketika Hamil Besar


Tak sedikit ibu hamil mengeluh sulit tidur. Kalaupun bisa, tidurnya tak terlalu nyenyak atau sering terbangun. Ini terjadi terutama ketika perut yang semakin membesar seiring pertumbuhan janin dalam rahim.
Faktor utama yang mempengaruhi sulit tidur adalah mencari posisi tidur nyaman. Mau telentang atau miring rasanya sama saja: tidak nyaman. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membantu tercapainya tidur nyenyak:
* Batasi minum minuman yang mengandung kafein seperti kopi, soda baik pagi, sore, ataupun amlam hari menjelang tidur.
* Jangan makan terlalu banyak beberapa jam sebelum tidur malam. Beberapa ibu menerapkan pola makan yang relatif banyak dipagi dan siang hari, lalu porsi makan malam lebih sedikit agar perut terasa lebih nyaman dimalam hari.
* Hindari aktivitas fisik yang berat sebelum tidur. Sebaiknya, lakukan sesuatu yang membuat relaks, misalnya berendam air hangat selama 15 menit atau meminum susu hangat.
* Bila tetap tak bisa tidur dan gelisah, coba lakukan hal-hal sederhana seperti membaca buku atau kitab, mendengarkan musik dan hal-hal lain yang anda sukai.
* Bila memungkinkan tidurlah 30-60 disiang hari untuk menebus waktu tidur malam yang belum terbayar.
* Untuk posisi yang nyama cobalah tidur dengan posisi kepala lebih tinggi, letakkan bantal dia bawah bahu dan kepala untuk menghindari sesak napas, dan posisi badan miring kekiri. Posisi ini membantu menjaga rahim dari tekanan organ-organ tubuh lain. Tidur miring kekiri juga meningkatkan sirkulasi darah ke jantung dan memungkinkan untuk mudahnya aliran darah menuju rahim, ginjal, dan janin.
* Gunakan bantal nyaman untuk mengganjal kepala dan leher, perut, punggung, serta kaki. Ada juga yang lebih suka dengan gulungan selimut yang tebal.

-nakita no.618 / www.kidshealth.com

Minggu, 06 Februari 2011

Menyapih Anak Ala Islam

Banyak orang yang mengira setelah anak mencapai usia tepat dua tahun, maka ia wajib disapih. Bagaimana pun caranya akan dilakukan ibu agar anaknya berhenti menyusu pada usia itu, mulai dari mengolesi puting dengan sesuatu yang tidak disukai anak seperti jamu, saos, lipstik, bahkan sampai membiarkannya menangis berjam-jam. Hal ini tidak lepas dari keinginan para ibu (dalam hal ini yang muslimah) untuk menjalankan perintah Allah yang disebutkan dalam Al Qurán agar ibu menyusui anaknya dengan sempurna yaitu selama dua tahun. Maka mereka mengira wajib bagi setiap ibu untuk menghentikan menyusui anaknya yang telah mencapai dua tahun seketika itu juga, bagaimanapun caranya. Benarkah demikian? Apa yang dimaksud para ulama bahwa tidak ada penyusuan setelah dua tahun? Mari kita simak dalil-dalil dalam Al Qurán dan As-Sunnah seputar penyusuan yang sempurna dan penyapihan.

Islam Mengajarkan untuk Menyayangi Anak-anak
Tidak diragukan lagi bahwa Islam sangat memperhatikan anak-anak. Itu ditunjukkan dari perilaku Nabi Muhammad -shallallahuálayhi wa sallam- yang sangat sayang kepada anak-anak. Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah memperpendek sholatnya karena mendengar anak yang menangis. Beliau bersabda,  “Aku melakukan sholat dan aku ingin memperpanjang bacaannya, akan tetapi tiba-tiba aku mendengar suara tangis bayi sehingga aku memperpendek sholatku karena aku tahu betapa gelisah ibunya karena tangis bayi itu.” [1]
Dan pernah Nabi -shallallahuálayhi wa sallam- ketika berkhutbah melihat kedua cucu beliau Hasan dan Husain –radhiyallahu ‘anhuma- menghampiri beliau, maka beliau turun dari mimbar dan menggendong keduanya ke atas mimbar, beliau pun bersabda,  “Sesungguhnya aku melihat kedua anak ini berjalan dan jatuh, aku tidak sabar hingga turun mengambil keduanya.” [2]
Lihatlah bagaimana anak-anak dapat mempengaruhi pelaksanaan perkara sebesar sholat dan khutbah. Dan masih banyak lagi kisah tentang bagaimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih sayang. Sesungguhnya telah ada pada beliau suri teladan yang baik. [3] Maka demikian pulalah Islam mengajarkan umatnya melalui Nabi Allah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut agar menyayangi anak-anak, bahkan dari sebelum anak itu lahir sampai setelah dilahirkan.

Pemberian ASI selama Dua Tahun dalam Islam
Salah satu bentuk kasih sayang yang diajarkan Islam adalah penyusuan atau pemberian ASI (air susu ibu) kepada anak yang baru lahir hingga dua tahun.
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 233: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Ayat di atas menjelaskan tentang anjuran kepada para ibu untuk menyusui anak-anak mereka hingga dua tahun, dan dibolehkan bagi mereka untuk mencarikan ibu susu bila mereka mau. Ini menunjukkan betapa perihal pemberian ASI ini bukanlah hal yang sepele, sampai-sampai anjurannya tercantum dalam Kitab Suci umat Islam. Dan rahasia mengapa Allah menyebutkan “dua tahun” sebagai masa menyusui yang sempurna maka hanya Allah saja lah yang tahu. Namun manusia kini mengetahui tentang manfaat yang luar biasa dari pemberian ASI selama dua tahun. Hal itu diperkuat dengan anjuran dari WHO kepada para ibu di seluruh dunia, tidak hanya yang muslimah, untuk menyusui anak-anak mereka yang disebutkan selama dua tahun pula.
Dan Nabi -shallallahuálayhi wa sallam- sebagai pembawa risalah ini, tidak pernah melakukan hal yang bertentangan dengan apa yang telah beliau bawakan.
Dalam sebuah hadits shahih yang panjang yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim, disebutkan ada seorang perempuan yang telah berbuat zina. Lalu datanglah ia kepada Rasulullah –shallallau’alaihi wa sallam- untuk bertobat. Namun Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menolak pengakuan perempuan tersebut. Keesokannya perempuan itu datang lagi dan berkata bahwa ia telah hamil akibat perbuatan zina tersebut. Lalu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruhnya pulang sampai melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi sambil membawa bayi laki-lakinya yang dibungkus dengan secarik kain. Dia mengatakan bahwa bayi itu adalah bayi yang telah dia lahirkan. Lalu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,  “Pulanglah kamu dulu dan susuilah dia sampai kamu menyapihnya.” Setelah tiba masa menyapih, perempuan itu datang lagi membawa bayinya dan di tangan bayi itu ada sepotong roti. Dia mengatakan bahwa ia telah menyapih anaknya dan dia sudah bisa memakan makanan. Akhirnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyerahkan bayi tersebut kepada salah seorang sahabat, kemudian beliau mengeluarkan perintah supaya dilaksanakan hukuman terhadap perempuan tersebut. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian memerintahkan agar jenazah perempuan tersebut diurus, dan beliau pun menyolatinya dan menguburkannya. [4]
Lihatlah betapa pedulinya Islam terhadap pemeliharaan seorang bayi yang masih dalam kandungan sampai dia dilahirkan untuk kemudian disusui sampai disapih. Sungguh hanya orang-orang bodoh yang  berpendapat bahwa Islam telah berbuat kezhaliman melaksanakan hukuman tersebut kepada sang ibu. Padahal justru sebaliknya, Allah menyayangi hambaNya yang bertaubat, dan Dia tidak menginginkan hambaNya hidup lebih lama karena dia bisa saja melakukan dosa lagi. Ketahuilah bahwa perempuan itu diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan beruntunglah sang anak karena telah lahir ke dunia ini dengan selamat, mendapatkan ASI penuh hingga dua tahun, dan disusui oleh ibunya sendiri yang telah bertaubat.
Dalam riwayat lain disebutkan,  “Sesungguhnya dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh. Seandainya tobat perempuan ini dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, maka hal itu masih cukup. Pernahkah kamu menemukan tobat yang lebih baik dibandingkan apa yang dilakukan perempuan ini? Dengan jujur dia menyerahkan dirinya supaya dilaksanakan hukuman Allah atasnya.” [5]
Hanya Allah pemberi taufik dan hidayah.

Penyapihan: Wajib Tepat Dua Tahun?
Dalam tafsir Ibnu Katsir, ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 233 tentang anjuran pemberian ASI, disebutkan, “Ini adalah bimbingan dari Allah Taála bagi para ibu supaya mereka menyusui anak-anaknya dengan sempurna, yaitu dua tahun penuh. Dan setelah itu tidak ada lagi penyusuan.”
Yang dimaksud dengan “setelah itu tidak ada lagi penyusuan” adalah bahwa penyusuan yang terjadi setelah anak mencapai dua tahun itu tidak dianggap “penyusuan”. Hal ini berkaitan dengan hukum mahram yang terjadi antara anak dengan ibu susu, seperti yang dijelaskan dalam tafsir tersebut. Rasulullah –shallallahu álaihi wa sallam- bersabda,  “Tidak menjadikan mahram akibat penyusuan, kecuali yang dilakukan kurang dari dua tahun.” [6] Dan dalam riwayat lain disebutkan dengan tambahan, “Dan penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempengaruhi apa-apa.” [7]
Kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa penyusuan atau pemberian ASI yang sebenarnya adalah dalam kurun waktu dua tahun, sedangkan yang setelahnya tidak dianggap “memberi ASI”. Karena seperti yang disebutkan dalam hadits lain, “Sesungguhnya penyusuan itu karena rasa lapar.” [8] Maka pemberian ASI kepada seorang anak sebelum dua tahun dianggap karena ia merasa lapar, sedangkan yang setelahnya tidak dianggap demikian. Dan memang seperti yang dijumpai di dalam realita, bahwa anak-anak yang telah mencapai dua tahun atau lebih yang masih menyusu kepada ibunya adalah memang bukan karena mereka merasa lapar, melainkan karena mereka masih ingin selalu bersama ibunya, dalam pelukannya sambil “menyusu”.
Dan ini merupakan merupakan salah satu contoh lain dari kasih sayang yang diajarkan Islam, Alhamdulillah. Tidak diwajibkannya menghentikan penyusuan atau menyapih setelah anak mencapai usia dua tahun merupakan bukti dari betapa Islam memperhatikan anak-anak. Allah telah menakdirkan kesulitan bagi seorang anak untuk begitu saja lepas dari dekapan ibunya, begitu juga sebaliknya, betapa sulitnya ibu melepaskan anaknya dari dekapannya.
Memahami surat Al Baqarah ayat 233 di atas sebagai dalil wajibnya menyapih terhadap anak yang telah mencapai usia dua tahun adalah tidak tepat. Karena ayat di atas tidak berbicara tentang hal itu, melainkan tentang anjuran agar para ibu menyusui anaknya hingga penyusuan itu sempurna yaitu hingga dua tahun. Seandainya yang dimaksud adalah demikian, maka tentu akan kita dapatkan penjelasan ulama tentang hal ini, namun tidak ada satupun penjelasan ulama mengenai hal tersebut. Yang ada justru apabila penyapihan dilakukan sebelum dua tahun, yaitu bila memang ada suatu sebab yang tidak memungkinkan untuk terus melakukan penyusuan hingga sempurna selama dua tahun maka hal itu dibolehkan, yang berarti perkara penyusuan hingga dua tahun ini adalah suatu hal yang amat dianjurkan, bahkan dalam literatur Arab, anjuran tersebut bermakna lebih kepada perintah.
Ada satu kisah yang insya Allah dapat menjelaskan hal ini, yaitu kisah Ummu Sulaim yang dikenal sebagai shahabiyyah yang hidup di zaman Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, teladan wanita shalihah, ibu dari Anas bin Malik –radhiyallahu ’anhu- yang merupakan salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi w sallam-
Ketika Islam bersinar di muka bumi, cahayanya sampai di hadapan Ummu Sulaim, maka yang pertama kali dia dakwahi adalah keluarganya, yaitu suaminya. Namun suaminya menolak, hingga ia mati dalam keadaan kafir. Ketika Ummu Sulaim mengetahui suaminya terbunuh, ia tetap tabah dan mengatakan, ”Aku tidak akan menyapih Anas hingga dia sendiri yang memutuskannya, dan aku tidak akan menikah sehingga Anas menyuruhku.” [9]
Dari kisah di atas dapat kita ketahui bahwa kemungkinan ketika itu Anas bin Malik masih kecil dan masih menyusu. Seandainya penyapihan wajib dilakukan ketika anak berusia dua tahun, maka tentu Ummu Sulaim tidak akan mengatakan bahwa ia tidak akan menyapih Anas sampai anaknya itu sendiri yang memutuskan. Karena bila demikian halnya maka Ummu Sulaim telah menyelisih syariat Islam, yang tentunya hal itu akan mendapat teguran dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang masih hidup di zaman itu. Namun tidak ada keterangan dari para ulama mengenai hal ini, sedangkan kisah ini mahsyur di kalangan mereka. Wallahua’lam.

Cara Menyapih yang Diajarkan Islam
Tidak disebutkannya kewajiban menyapih di usia tepat dua tahun, bukan berarti anak seterusnya tidak disapih. Tentu saja, bagi siapa saja yang ingin menyapih anaknya tepat di usia dua tahun, maka itu adalah yang terbaik karena telah disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 233 bahwa penyusuan hingga dua tahun adalah penyusuan yang telah sempurna. Namun bagimana cara menyapihnya adalah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Namun salah satu faidah yang dapat kita ambil dari ayat tersebut tentang penyapihan sebelum dua tahun, adalah bahwa hal itu haruslah dilakukan dengan kerelaan dan musyawarah antara ayah dan ibu. Karena tidak jarang penyapihan ingin dilakukan oleh sang ibu saja, karena sudah lelah, kerepotan atau karena alasan lain, ataupun ayah saja yang menginginkannya karena tidak ingin ikut-ikutan repot, atau agar istrinya bisa merawat diri, dan lain-lain. Maka tidak menutup kemungkinan penyapihan setelah anak mencapai dua tahun pun seharusnya dengan kerelaan dan musyawarah antara ayah dan ibu. Ditambah lagi anak yang yang telah berusia dua tahun pun sudah bisa diajak bermusyawarah, maka tentu adalah hal yang sangat terpuji bila penyapihan dapat dilakukan dengan kerelaan sang anak pula. Apalagi Islam telah mengajarkan melalui Nabi Allah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar menyayangi anak-anak. Maka apakah menolak menyusui anak dan membiarkannya menangis adalah kasih sayang yang diajarkan Islam, sementara Nabi –shallallahu’alayhi wasallam- pernah memperpendek sholatnya karena mendengar seorang anak yang menangis?
Allah berfirman dalam surat Luqman ayat 14: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
Ayat di atas menunjukkan bahwa semua yang telah dilakukan oleh orang tua mulai dari ibu yang mengandung, melahirkan, pemberian ASI yang sempurna hingga penyapihan adalah jasa yang karenanya wajib bagi setiap manusia berbakti dan bersyukur kepada kedua orangtuanya setelah ia berbakti dan bersyukur kepada Allah. Maka jadikanlah jasa ini sebagai kenangan indah yang akan dikenang baik oleh anak-anak hingga mereka besar nanti.
Menyapihlah dengan kasih sayang, sebagaimana Islam telah mengajarkan kasih sayang.
Wallahua’lam.

Footnote:
  1. HR Bukhari dan Muslim.
  2. HR. Abu Dawud.
  3. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS Al Ahzab:21)
  4. Dari Buraidah, “Suatu ketika ada seorang wanita Ghamidiyah datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, diriku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku.” Tetapi untuk pertama kalinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menghiraukan bahkan menolak pengakuan wanita tersebut. Keesokan harinya wanita tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa anda menolak pengakuanku? Sepertinya engkau menolak pengakuanku sebagaimana engkau telah menolak pengakuan Ma’iz. Demi Allah, sekarang ini aku sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu.” Mendengar pengakuan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan.” Setelah melahirkan, wanita itu datang lagi kepada beliau sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain, dia berkata, “Inilah bayi yang telah aku lahirkan.” Beliau lalu bersabda: “Kembali dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya.” Setelah mamasuki masa sapihannya, wanita itu datang lagi dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti, lalu wanita itu berkata, “Wahai Nabi Allah, bayi kecil ini telah aku sapih, dan dia sudah dapat menikmati makanannya sendiri.” Kemudian beliau memberikan bayi tersebut kepada seseorang di antara kaum muslimin, dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam. Akhirnya wanita itu ditanam dalam tanah hingga sebatas dada. Setelah itu beliau memerintahkan orang-orang supaya melemparinya dengan batu. Sementara itu, Khalid bin Walid ikut serta melempari kepala wanita tersebut dengan batu, tiba-tiba percikan darahnya mengenai wajah Khalid, seketika itu dia mencaci maki wanita tersebut. Ketika mendengar makian Khalid, Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tenangkanlah dirimu wahai Khalid, demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang pemilik al-maks niscaya dosanya akan diampuni.” Setelah itu beliau memerintahkan untuk menyalati jenazahnya dan menguburkannya.” (HR. Muslim no. 1695)
  5. HR Muslim (1696) kitab al Huduud, at Tirmidzi (1453) kitab al Huduud, Ibnu Majah (2555) Kitab al Huduud, Abu Dawud (4440), kitab al Huduud, Ahmad (19360). Lihat Shohih at Tirmidzi, oleh Al Albani.
  6. HR Ad-Daruquthni, dari Ibnu Abbas –radhiyallahu’anhu-. Kemudian Ad Daruquthni mengatakan: “Hadits tersebut tidak disandarkan pada Ibnu Uyainah kecuali oleh al Haitsam bin Jamil, dan ia adalah seorang yang dapat dipercaya dan eorang hafizh. Berkenaan dengan hal ini Ibnu Katsir mengatakan: “Hadits ini terdapat dalam kitab al Muwattha’, Imam Malik meriwayatkan dari Tsaur bin Yazid, dari Ibnu Abbas, secara marfu’. Juga diriwayatkan oleh Ad Darawardi dari Tsaur, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dan ia menambahkan: “Dan penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempengaruhi apa-apa.”
  7. baca footnote sebelumnya.
  8. HR. Bukhari (5102), Muslim (1455), an Nasa-i (3312) kitab an Nikaah, Ahmad (24111). Dishohihkan oleh Al Albani, lihat Irwaa-ul Gholiil (2151).
  9. NisaHaular Rasul karya Mahmud Mahdi Al-Istambuli dan Musthafa Abu An-Nashr Asy-Syalabi.
sumber:Ummu Sumayyah Mutiara


mama kerja dirumah
90 menit untuk sukses